
JAKARTA - DPR RI dan pemerintah telah bersepakat untuk menggunakan nomenklatur Kementerian Haji dan Umrah sebagai nama pengganti Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji). Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam pasal-pasal Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyatakan bahwa nomenklatur tersebut resmi disetujui dalam pembahasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (24/8/2025).
Bersamaan dengan perubahan tersebut, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapuskan. Seluruh tugas dan tanggung jawab terkait penyelenggaraan haji dan umrah dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah yang baru. Selly menegaskan bahwa dengan berdirinya kementerian baru, otomatis penyesuaian harus dilakukan dan Ditjen PHU di Kemenag tidak akan ada lagi.
Pembahasan final RUU ini telah diselesaikan oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR melalui rapat panitia kerja (Panja) pada Sabtu (23/8/2025). Dalam rapat tersebut, mereka menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat sekitar 720 poin. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa setelah DIM selesai, pembahasan akan dilanjutkan dengan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) untuk meninjau aspek redaksional pada Minggu (24/8/2025). Rencananya, revisi UU Haji dan Umrah akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (26/8/2025).