Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 28 Mei 2025

Hukum

Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Rp 3,3 Triliun

Mita BerlianaSelasa, 27 Mei 2025 09:42 WIB
Enam Mantan Pejabat Antam Divonis Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Rp 3,3 Triliun

korupsi emas antam

ratecard

JAKARTA – Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk dijadwalkan menjalani sidang putusan hari ini, Selasa (27/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka terjerat kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pemurnian dan peleburan emas Logam Mulia (LM), yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 3,3 triliun.

Informasi mengenai jadwal putusan tersebut dikonfirmasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa sidang akan digelar pada Selasa, 27 Mei 2025.

Keenam terdakwa dalam kasus ini adalah pejabat-pejabat yang pernah menjabat di posisi strategis di lingkungan UBPP LM PT Antam. Mereka adalah Tutik Kustiningsih, yang menjabat sebagai Vice President UBPP LM periode 2008–2011; Herman, VP periode 2011–2013; Dody Martimbang, Senior Executive VP periode 2013–2017; Abdul Hadi Aviciena, General Manager periode 2017–2019; Muhammad Abi Anwar, GM periode 2019–2020; serta Iwan Dahlan, GM periode 2021–2022.

Sepanjang persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai saksi, ahli, serta menyampaikan barang bukti dan alat bukti untuk membuktikan keterlibatan para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diajukan, keenam terdakwa dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta.

Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan bisnis pemurnian dan peleburan cap emas Logam Mulia, yang mengakibatkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara. Namun demikian, para terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan sebagai bentuk sanggahan atas tuntutan jaksa.

Dalam nota pembelaannya, Tutik Kustiningsih membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan bahwa kerugian negara senilai Rp 3,3 triliun yang dituduhkan tidak nyata, serta tidak dialami secara langsung oleh PT Antam Tbk.

“Secara keseluruhan dari tahun 2010 hingga tahun 2022, yang mana kerugian itu bukan kerugian yang nyata, terjadi, dan dialami oleh PT Antam Tbk,” ujar Tutik saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu BUMN strategis di bidang pertambangan dan logam mulia. Selain nilai kerugian yang fantastis, kasus ini juga dinilai sebagai refleksi dari pentingnya pengawasan dan tata kelola yang lebih ketat di tubuh perusahaan pelat merah.

Majelis hakim hari ini akan memutuskan apakah para terdakwa terbukti bersalah sesuai tuntutan jaksa atau akan mendapat putusan bebas atau lebih ringan berdasarkan pembelaan mereka. Sidang vonis tersebut diharapkan memberikan kejelasan hukum atas kasus besar yang turut menyeret nama besar PT Antam dalam pusaran dugaan korupsi sektor logam mulia.

Perkembangan lebih lanjut dari sidang ini akan menjadi indikator penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di badan usaha milik negara, sekaligus memberikan pesan terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas di lingkungan BUMN.

Pilihan Untukmu