
BATU - Polres Batu menangkap tiga tersangka kasus pemerasan dan penyekapan yang berkedok ritual penggandaan uang di Gunung Bromo. Ketiganya adalah FS (29) pedagang sayur sebagai otak, YN (63) satpam, dan SF (49) pengangguran yang mengaku sebagai anggota polisi.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto menjelaskan modus dimulai ketika FS meminta bantuan korban Agung alias Dipo mencari orang pintar untuk menggandakan uang. "FS mengetahui korban membawa uang mainan bergambar Doraemon, lalu mengajak dua tersangka lain berpura-pura sebagai polisi," jelas Joko, Sabtu (5/7).
Dalam aksinya, tersangka memborgol korban, menyita HP dan tas berisi uang mainan, lalu menyekapnya semalaman di rumah FS di Pujon. Keesokan harinya, korban dipaksa menelepon istri untuk meminta Rp25 juta, dan akhirnya membayar Rp20 juta.
Meski sudah membayar, HP dan motor korban tidak dikembalikan, sehingga korban melapor ke polisi. Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya penipuan berkedok ritual spiritual.