
BANYUWANGI – PT Jasa Raharja mulai melakukan proses verifikasi terhadap data korban meninggal dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali. Verifikasi ini menjadi syarat utama sebelum santunan sebesar Rp50 juta disalurkan kepada ahli waris korban.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan hak santunan diberikan kepada seluruh korban yang memenuhi ketentuan administrasi, salah satunya adalah surat rekomendasi resmi dari otoritas berwenang.
“Surat itu bisa dari ASDP, Pemda, atau KSOP yang menyatakan bahwa korban memang penumpang kapal yang tenggelam,” ujar Rubi saat mendampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka di Pelabuhan Ketapang, Minggu (6/7).
Rubi menambahkan, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencocokkan data ahli waris secara administratif agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran santunan. “Jika data sudah valid, santunan Rp50 juta akan segera disalurkan kepada keluarga korban,” tegasnya.
Tak hanya untuk korban meninggal, Jasa Raharja juga menanggung seluruh biaya pengobatan bagi korban selamat yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. “Santunan bagi korban luka akan kami bayar sesuai tagihan rumah sakit,” jelas Rubi.
Sementara itu, pencarian korban KMP Tunu Pratama Jaya memasuki hari keempat. Tim SAR kembali menemukan satu jenazah pria pada Minggu (6/7). Korban mengenakan kaos biru dan celana pendek coklat, dengan tinggi sekitar 170 cm. Identitas jenazah masih menunggu hasil identifikasi resmi dari Tim DVI.
Hingga Sabtu (5/7), dari total 65 penumpang berdasarkan manifest, 30 orang dilaporkan selamat, 6 meninggal dunia, dan 29 masih dalam pencarian.