
SURABAYA - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan operasi penggeledahan di delapan lokasi berbeda di Sumenep dan Surabaya pada Selasa (8/7). Tindakan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang kini telah naik status menjadi penyidikan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jatim. "Kami menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik dari dua lokasi di Surabaya dan enam lokasi di Sumenep untuk kepentingan penyidikan," ujar Saiful.
Kasus ini mencuat setelah Menteri PUPR Maruarar Sirait mengungkap adanya penyimpangan dana BSPS senilai Rp109 miliar dalam rapat dengan Komisi V DPR RI April lalu. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi 5.900 warga berpenghasilan rendah ini diduga dikorupsi dalam pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Sumenep.
Program BSPS sendiri merupakan bantuan pemerintah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat kurang mampu dengan empat kriteria utama: perbaikan struktur bangunan, sanitasi, penyediaan air bersih, dan penyesuaian luas rumah sesuai standar minimum.
Kejati Jatim telah memeriksa 250 saksi dalam proses penyidikan ini. Penggeledahan hari ini menjadi langkah lanjutan setelah status kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 7 Juli 2025.