
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan insentif sebesar Rp200.000 bagi warga yang melaporkan pembuang sampah sembarangan. Kebijakan ini berlaku jika pelanggar yang dilaporkan kemudian membayar denda minimal Rp300.000.
Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menjelaskan, besaran denda pembuangan sampah sembarangan di Surabaya bervariasi mulai dari Rp75.000 hingga Rp50 juta berdasarkan Perda Kota Surabaya. "Kalau dendanya di bawah Rp300.000, pelapor tidak bisa mendapatkan bonus," jelas Dedik di Jalan Jimerto, Surabaya, Jumat (11/7).
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan sistem pelaporan. Dedik mengkhawatirkan adanya laporan palsu yang dibuat hanya untuk mendapatkan insentif. "Misalnya ada yang sengaja membuat video palsu, didenda Rp75.000 tapi dapat bonus Rp200.000, itu bisa disalahgunakan," ujarnya.
Mekanisme pelaporannya cukup sederhana. Warga cukup mengirimkan bukti video pelanggaran ke grup WhatsApp "DLH Bersama Bisa" yang melibatkan DLH dan camat setempat. Video harus jelas menampilkan pelaku, termasuk plat nomor kendaraan jika pelanggaran dilakukan dari kendaraan bermotor.
"Kami pernah berhasil melacak pelaku dari plat nomor yang terekam. Kalau pelaku tidak teridentifikasi, bonus tidak bisa diberikan," tambah Dedik.
Sebelumnya, informasi tentang insentif ini sudah viral melalui akun TikTok @kelurahan_ujung. Dalam video tersebut, Dedik mengajak warga aktif melaporkan pembuang sampah sembarangan. "Yang melapor dapat bonus Rp200.000 asalkan pelaku tertangkap dan membayar denda di atas Rp300.000," tegas Dedik, Kamis (10/7).
Kebijakan ini merupakan upaya DLH Surabaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan kota sekaligus menekan angka pembuangan sampah sembarangan. Dengan insentif ini, diharapkan semakin banyak warga yang peduli terhadap lingkungan dan tidak segan melaporkan pelanggaran.