
SURABAYA – Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di Jawa Timur masih cukup tinggi. Berdasarkan data Komisi A DPRD Jawa Timur, terdapat 125 desa yang belum memiliki kepala desa definitif karena berbagai sebab, mulai dari masa jabatan yang habis, meninggal dunia, hingga tersandung kasus hukum.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Abdullah Muhdi, menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerbitkan surat edaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“UU Desa yang baru sudah disahkan dan memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Tapi pelaksanaan teknisnya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan yang saat ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian,” ujar Muhdi, Kamis (10/7/2025).
Muhdi menegaskan, surat edaran ini penting agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. Kekosongan kades dikhawatirkan mengganggu stabilitas pelayanan publik dan implementasi program-program pemerintah di tingkat desa.
Senada, anggota Komisi A lainnya, Saifudin Zuhri, menekankan pentingnya kades definitif dalam pelaksanaan program pemerintah yang banyak menyasar desa. "Pemerintah desa adalah ujung tombak pelayanan dan implementasi pembangunan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Jatim telah melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI, 7–9 Juli 2025, untuk meminta kejelasan terkait pelaksanaan Pilkades yang belum bisa dilakukan karena belum rampungnya PP pelaksana UU Desa.