
Yogyakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY berhasil mengungkap jaringan judi online terorganisir dengan menangkap lima tersangka di Banguntapan, Bantul. Kelima tersangka yang terdiri dari tiga warga Bantul, satu warga Kebumen, dan satu warga Magelang ini ditangkap saat sedang beroperasi menggunakan empat unit komputer.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Saat penggerebekan pada 10 Juli 2025, polisi menemukan masing-masing komputer digunakan untuk mengoperasikan sekitar 10 akun judi sekaligus. AKBP Slamet Riyanto dari Ditreskrimsus Polda DIY menjelaskan bahwa tersangka RDS (32) berperan sebagai otak operasi dengan mencari situs judi berpromo dan menyediakan modal untuk empat karyawannya.
Modus operandi mereka adalah memanfaatkan promo dari berbagai situs judi online, dengan keuntungan utama berasal dari fee pembukaan akun baru. Aksi ini telah berjalan sejak November 2024 dengan omzet mencapai Rp50 juta per bulan untuk RDS, sementara empat karyawannya hanya mendapat gaji Rp1-1,5 juta per minggu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk empat unit komputer, lima ponsel, SIM card, dan tangkapan layar situs judi. Kelima tersangka menghadapi tuntutan berdasarkan UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polda DIY masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.