
MAGELANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, saat ini menampung 660 warga binaan, padahal kapasitas idealnya hanya 221 orang. Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Magelang Ramadhanu Andika mengungkapkan kondisi overcapacity ini terjadi karena lapas harus menampung narapidana dari dua wilayah yakni Kota dan Kabupaten Magelang.
Satu sel yang seharusnya diisi belasan orang kini harus menampung hingga 20 warga binaan. "Kondisinya padat, tapi tidak melanggar hak asasi manusia," tegas Ramadhanu, Senin (4/8/2025). Lapas terus berupaya menjaga kesehatan dan mencegah konflik di antara penghuni meski dalam kondisi kepadatan tinggi.
Kebijakan amnesti Presiden Prabowo Subianto melalui Keppres Nomor 17 Tahun 2025 turut membantu mengurangi kepadatan. Dua narapidana Lapas Magelang, Arif Ferdiyanto dan Firhat Ahmad Asdi Atalarik, telah dibebaskan setelah mendapatkan amnesti. Keduanya sebelumnya dihukum karena pelanggaran UU Narkotika.
Ramadhanu menyatakan penambahan kapasitas fisik lapas bukan solusi instan karena keterbatasan anggaran. Amnesti diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk memperbaiki diri. Lapas Magelang terus berupaya menjaga kondisi tetap kondusif meski dengan keterbatasan yang ada.