
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka blokir terhadap 100 juta rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini menyusul pemeriksaan terhadap 122 juta rekening yang dilakukan sepanjang 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa mayoritas rekening dormant yang dibuka kembali tidak bertransaksi selama lima hingga 35 tahun.
Ivan menjelaskan, arahan resmi telah disampaikan kepada pihak perbankan untuk mencabut blokir, dengan prosedur reaktivasi diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank. “Hingga saat ini, lebih dari 90 persen rekening dormant telah kembali aktif,” ujarnya melalui keterangan tertulis di situs resmi PPATK, Sabtu (9/8).
Selama periode pemblokiran, PPATK melakukan klasifikasi rekening dormant berdasarkan tingkat risiko. Hasil pemetaan risiko tersebut telah diserahkan kepada otoritas berwenang sebagai rujukan pengawasan lebih lanjut. Ivan menegaskan, kebijakan ini diharapkan mencegah praktik jual beli rekening dan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan data maupun dana.
PPATK mengimbau masyarakat yang rekeningnya masih terblokir untuk segera menghubungi kantor cabang atau pusat bank terkait, maupun memanfaatkan layanan resmi yang disediakan. “Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” kata Ivan.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant sebelumnya sempat menuai perhatian publik. PPATK menegaskan, langkah itu merupakan upaya pencegahan agar rekening tidak dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Dari proses pemblokiran tersebut, ditemukan dana sebesar Rp1,15 triliun yang terkait dengan tindak pidana di 1.155 rekening.
Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari satu tahun. Dalam kasus ini, PPATK menemukan sebagian rekening telah mengendap tanpa aktivitas hingga 35 tahun, sehingga masuk kategori berisiko tinggi untuk disalahgunakan.