
SEMARANG - Seorang warga senior di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Tukimah (69), mengalami kejutan saat menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 yang melonjak dari Rp161.000 menjadi Rp872.000 atau naik lebih dari 400 persen. Tukimah yang tinggal di rumah turun-temurun di Baran Kauman ini telah mengajukan keberatan namun belum mendapat tanggapan resmi.
Kepala BKUD Kabupaten Semarang Rudibdo menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah kenaikan tarif PBB melainkan penilaian ulong properti. "Obyek pajak ini berada di kawasan strategis - jalur akses pariwisata dan jalan provinsi, dengan luas lebih dari 1.000 meter persegi," jelas Rudibdo. Perubahan nilai pajak terjadi karena semula lahan dengan satu bangunan kini memiliki tiga bangunan terpisah yang dihuni tiga kepala keluarga, namun sebelumnya belum dilakukan pemecahan data.
Pemkab menggunakan harga transaksi riil di lingkungan tersebut dan zona nilai tanah dari BPN sebagai dasar penilaian baru. Rudibdo menambahkan, warga yang keberatan dapat mengajukan permohonan keringanan pajak kepada Bupati Semarang. Kasus ini muncul setelah sebelumnya terjadi protes serupa di Pati terkait kenaikan PBB 250 persen yang akhirnya dibatalkan.
Tukimah mengaku rumahnya telah diwarisi turun-temurun dan sebagian bangunan belakang sudah dijual. Ia berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah mengenai status pengajuan keberatannya atas kenaikan drastis PBB ini.