
DEPOK – Meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI, beberapa karyawan swasta memilih tetap bekerja. Salah satunya Rizky (29) yang beralasan masih memiliki target pekerjaan yang harus diselesaikan. "Workload sedang padat dan masih banyak target kuartal yang belum tuntas. Lebih baik masuk kerja daripada nanti pekerjaan menumpuk dan malah stres saat kembali bekerja," ujarnya di Stasiun Depok.
Pendapat serupa diungkapkan Della (26) yang memanfaatkan suasana kantor yang lebih sepi untuk menyelesaikan tugas-tugas tertunda. "Kondisi kantor lengang sangat membantu untuk fokus menyelesaikan pekerjaan yang biasanya terganggu saat semua karyawan masuk. Selain itu, dengan tidak mengambil cuti sekarang, saya masih punya cadangan cuti untuk waktu lain yang lebih dibutuhkan," jelasnya.
Kebijakan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025. Untuk sektor swasta, pemberlakuan cuti bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016, dimana keputusan akhir berada di tangan masing-masing perusahaan tanpa memotong hak cuti tahunan karyawan.
Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi menyatakan tujuan cuti bersama adalah memberi kesempatan masyarakat merayakan kemerdekaan dengan khidmat. Sementara Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pelayanan publik esensial harus tetap berjalan meski ada cuti bersama. "Kami mengatur penugasan pegawai secara proporsional agar layanan publik tidak terganggu sementara masyarakat bisa merayakan kemerdekaan dengan gembira," kata Rini.
Bagi karyawan seperti Rizky dan Della, pilihan bekerja di hari libur lebih didasarkan pada pertimbangan produktivitas dan manajemen waktu. "Saya lebih suka cuti saat benar-benar bisa rileks, bukan ketika masih memikirkan pekerjaan yang tertunda," tutup Rizky.