
JAKARTA - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan bahwa penghasilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapat mencapai Rp 230 juta per bulan, berdasarkan analisis data dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) DPR tahun 2023-2025.
Angka ini jauh lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang menyebutkan penghasilan anggota DPR sekitar Rp 100 juta per bulan. Penghasilan sebesar Rp 2,8 miliar per tahun per anggota tersebut terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perumahan baru sebesar Rp 50 juta per bulan.
Bernard Allvitro, peneliti Fitra, menyatakan bahwa penghasilan anggota DPR mencapai 42 kali lipat Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta yang sebesar Rp 5,39 juta per bulan, dan 105 kali lipat upah minimum terendah di Indonesia yang berlaku di Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp 2,17 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa besaran tunjangan perumahan berasal dari penghitungan Kementerian Keuangan, mengingat anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata. Sementara anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa tunjangan tersebut diperlukan untuk anggota yang berasal dari daerah dan membutuhkan tempat tinggal selama menjalankan tugas di Jakarta.