
BANTUL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok praktik terapi kesehatan ilegal yang dilakukan seorang perempuan berinisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, yang berdomisili di Sedayu, Bantul. Modus pelaku yang mengaku sebagai dokter itu membuat korban mengalami kerugian hingga Rp538.950.000 serta kehilangan sertifikat tanah milik ayahnya yang dijadikan jaminan.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan kasus bermula pada Juni 2024 ketika korban J, warga Sedayu, mencari terapi untuk anaknya. Dari rekomendasi kerabat, korban mendatangi tempat praktik pelaku di Padusan, Argosari, Sedayu. Sejak awal, FE meminta pembayaran puluhan juta rupiah dengan dalih biaya pengobatan, dan penipuan terus berlanjut dengan berbagai alasan medis.
Awalnya, pelaku meminta Rp15 juta, lalu menambah biaya Rp7,5 juta dengan dalih anak korban menderita mythomania. Pada Agustus 2024, FE kembali menagih deposit pengobatan Rp132 juta, diikuti permintaan pembayaran Rp7,5 juta untuk biaya psikologi serta Rp46,9 juta untuk dana talangan pada November 2024. Puncaknya, pada Februari 2025, korban divonis menderita HIV dan ditawari pengobatan senilai Rp320 juta.
Tidak berhenti di situ, pada Juli 2025 korban kembali dimintai Rp10 juta dengan janji dana deposit segera cair. Kecurigaan korban muncul pada September 2025, setelah ia memastikan ke RS Sardjito bahwa FE tidak terdaftar sebagai dokter. Hasil pemeriksaan medis di RS PKU Gamping juga menegaskan korban negatif HIV, hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan yang masuk pada 4 dan 10 September 2025, Unit Tipider Polres Bantul bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Sedayu pada Jumat (5/9/2025). Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa perlengkapan medis palsu seperti baju dokter, stetoskop, infus set, tensimeter, vitamin, brosur terapi, hingga sebuah iPhone 12 yang digunakan berkomunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Dalam keterangannya, FE mengaku pernah bercita-cita menjadi dokter meski hanya lulusan SMA. Ia mengaku mempelajari tindakan medis dari internet dan membeli peralatan di apotek. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar FE di hadapan penyidik.