
MALANG - Puluhan warga Desa Ngajum, Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah melaporkan dugaan praktik mafia tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur pada Rabu (24/9/2025). Warga yang didampingi kuasa hukum mereka, Masbuhin, mengaku memiliki surat kepemilikan sah atas lahan perkebunan tebu seluas sekitar 15 hektar yang telah mereka kelola selama 30 tahun, dengan dokumen yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Malang sejak tahun 1994 dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dilakukan secara rutin.
Namun pada tahun 2024, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang menerbitkan sertifikat hak milik baru atas nama orang lain untuk lahan yang sama, yang diduga kuat merupakan indikasi sertifikat ganda. Kuasa hukum warga menduga bahwa modus operandi pelaku adalah dengan memalsukan dokumen dalam proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Sebagai contoh kasus, salah satu warga bernama Tarimin yang telah memiliki sertifikat hak milik sejak 1993, tiba-tiba menemukan terbitnya sertifikat baru atas nama pihak lain pada Juli 2024 yang menggabungkan luas tanah milik tiga warga.
Laporan warga telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/Polda Jawa Timur dan kuasa hukum mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas hingga mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk para pendana di balik praktik mafia tanah tersebut.