
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah menargetkan proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dapat dimulai sebelum bulan Desember 2025. Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI untuk membahas dan menetapkan besaran biaya yang harus dibayar setiap calon jemaah haji. Ia menjelaskan bahwa akan dibentuk Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam waktu dekat, kemungkinan sekitar 20 Oktober setelah masa reses DPR berakhir.
Irfan juga mengungkapkan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 saat ini telah mencapai sekitar 25 persen, dimana langkah-langkah awal telah dilakukan termasuk pembayaran uang muka untuk akomodasi di Arafah dan Mina. Meskipun besaran biaya haji belum ditetapkan secara resmi, Irfan mengimbau calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan haji 2026 untuk segera mempersiapkan dana pelunasan dan tidak menunda hingga terlalu mepet.
Di sisi lain, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah mengonfirmasi bahwa BPKH telah membayar uang muka sebesar Rp 2,7 triliun kepada Pemerintah Arab Saudi sebagai pendaftaran bagi Indonesia dalam sistem e-Hajj. Fadlul menambahkan bahwa mulai tahun ini BPKH akan lebih terlibat dalam proses persiapan haji, khususnya dalam pengadaan kebutuhan operasional jemaah di Arab Saudi, sesuai dengan revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji.