Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 11 Oktober 2025

Hukum

KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masih Dihitung BPK

Mita BerlianaRabu, 08 Oktober 2025 22:00 WIB
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Masih Dihitung BPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

ratecard

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan paralel dengan pekerjaan BPK, dimana penyidik KPK terus mengumpulkan bukti sambil menunggu hasil penghitungan resmi.

KPK saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dan kuota reguler 92 persen. Namun dalam implementasinya, aturan tersebut tidak dilaksanakan oleh Kementerian Agama dimana kuota tambahan justru dibagi sama rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus, yang menyalahi ketentuan yang berlaku.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun dan telah melakukan tindakan pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

Pilihan Untukmu