Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Hukum

Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung

Mita BerlianaSenin, 03 November 2025 13:54 WIB
Sidang Eksepsi Pembunuhan Brigadir Nurhadi Diwarnai Sorakan Pengunjung

persidangan

ratecard

MATARAM - Sidang kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda pembacaan eksepsi digelar secara terbuka di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Mataram pada Senin, 3/11/2025. Dua terdakwa, Yogi Purusa Utama alias Kompol Yogi dan Aris Candra alias Ipda Aris, hadir dengan mengenakan rompi tahanan warna merah dan tangan diborgol.


Penasihat Hukum terdakwa Aris, I Gusti Lanang Bratasuta, mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada sidang perdana kasus kematian Brigadir Nurhadi pada 27/10/2025. "Mengajukan keberatan untuk kepentingan dan atas nama terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan pada persidangan tanggal 27 Oktober 2025," kata Gusti Lanang Bratasuta saat persidangan.


Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan disusun secara imajiner dan menyimpang dari hasil penyelidikan. Mereka juga menegaskan bahwa isu terdakwa Aris dituduh membunuh karena cemburu yang selama ini diberitakan adalah hal yang tidak benar. Penasihat hukum juga menyoroti Pasal 359 KUHP yang digunakan sebagai dasar penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, yang dianggap tidak tepat.


Di tengah jalannya sidang, Ketua Majelis Hakim Lalu Muhammad Sandi Iramaya meminta penasihat hukum untuk mengecilkan volume suara. "Volumenya penasihat hukum," kata hakim ketua Sandi Iramaya. Sidang sempat diwarnai sorakan dari pengunjung sidang saat penasihat hukum terdakwa Aris sedang membacakan eksepsi.


"Pengunjung sidang tidak bersuara selama persidangan, yang mengganggu jalannya sidang akan kami keluarkan," kata Sandi. Majelis hakim mengingatkan agar pengunjung sidang tidak menyela pembacaan eksepsi yang sedang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Aris. "Jadi persidangan harus lancar, setiap kali penuntut umum penasihat hukum menggunakan haknya, jangan ada yang menyela tugas kami untuk mengingatkan kedua belah pihak, sekali lagi penasihat hukum suaranya diturunkan," kata Sandi.


Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan. Jaksa Penuntut Umum Budi Muklish menegaskan bahwa surat dakwaan sudah disusun berdasarkan alat bukti. "Pada intinya tadi banyak sudah masuk ke pokok perkara dan itu butuh pembuktian, nanti kita siap untuk pembuktiannya. Tugas membukti dakwaan adalah penuntut umum dan kami siap," kata Budi.

Pilihan Untukmu