
KUPANG - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 3/11/2025, ketika Sepriana Paulina Mirpey, ibu kandung Prada Lucky Namo, tidak mampu menahan tangis dan akhirnya keluar dari ruang persidangan. Momen emosional ini terjadi saat saksi Pratu Petrus Kanisius Wae mengungkapkan bahwa dirinya mendengar langsung suara Prada Lucky meminta ampun ketika sedang dianiaya di ruang staf Intel.
Saksi Pratu Petrus Kanisius Wae, yang saat kejadian bertugas sebagai Provos Kompi A, memberikan kesaksian kunci terkait malam tragis yang dialami Prada Lucky. Dengan suara bergetar, ia menceritakan penglihatannya langsung mengenai penganiayaan terhadap almarhum. “Izin, saya mendengar suara teriak bilang "ampun" dari almarhum. Suara seperti dicambuk pakai selang,” ujar Pratu Petrus di hadapan majelis hakim.
Kesaksian tersebut langsung mengubah suasana ruang sidang menjadi hening. Beberapa anggota keluarga korban menundukkan kepala, sementara ibunda almarhum yang duduk di barisan kedua tamu sidang menangis tersedu-sedu hingga harus keluar dari ruangan didampingi anggota keluarga lainnya. Sidang yang mengadili perkara dengan nomor berkas 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dan dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk Subiyatno.
Ruang sidang tampak dipadati keluarga dan kerabat almarhum, yang sebagian mengenakan kaus putih bertuliskan “Justice for Prada Lucky Namo” sebagai bentuk seruan keadilan. Terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal terlihat duduk tenang di samping penasihat hukumnya, sedangkan ibunda Prada Lucky terus menatap tajam ke arah terdakwa sebelum akhirnya meninggalkan ruangan karena tidak sanggup menahan tangis.
Kesaksian Pratu Petrus ini memperkuat dugaan bahwa meskipun korban telah berulang kali memohon ampun, tindakan kekerasan tetap berlanjut hingga akhirnya berujung pada kematian Prada Lucky. Persidangan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses hukum untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Prada Lucky Namo dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya.




















