
JAKARTA - Kebijakan redistribusi kuota haji untuk tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah menimbulkan kegelisahan di kalangan calon jemaah haji dari berbagai daerah. R Nurhaida, salah satu calon jemaah asal Tasikmalaya, mengungkapkan kekecewaannya setelah melalui berbagai persiapan yang matang untuk keberangkatan haji tahun depan. "Sebelumnya saya masuk cadangan tahun 2025. Tapi akhirnya saya tetap sesuai jadwal antrean tahun 2026," ujar Nurhaida pada Senin (17/11/2025). Ia telah mengikuti rangkaian manasik haji dan tes kesehatan dengan biaya tidak kecil, serta sudah mempersiapkan segala kebutuhan termasuk oleh-oleh.
Optimisme Nurhaida dan calon jemaah lainnya pupus seiring dengan diterapkannya kebijakan baru redistribusi kuota haji 2026. Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap kuota di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Tasikmalaya yang hanya mendapatkan alokasi 309 kuota, turun drastis dari kuota sebelumnya. "Kami di sini menangis. Banyak teman kami juga gelisah. Apalagi mereka sudah melunasi biaya haji, manasik haji hingga tuntas, cek kesehatan dengan biaya yang tidak kecil. Bahkan ada teman yang sudah menyiapkan oleh-oleh haji," katanya dengan mata berkaca-kaca. Nurhaida memohon kepada pemerintah melalui Kemenhaj untuk menunda penerapan kebijakan baru ini setidaknya hingga tahun 2027.
Pemilik Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Al Muqowwamah Tasikmalaya, H Deden Sudrajat, mengkonfirmasi dampak signifikan dari kebijakan ini. "Saya biasanya (dapat kuota) jemaah 90 orang, sekarang 14 orang. Iya, turun drastis. Sebab kabupaten (Tasikmalaya) cuma dapat kuota 309 orang," kata Deden. Ia menjelaskan bahwa persiapan keberangkatan calon jemaah haji 2026 sudah hampir selesai dengan proses pengurusan paspor, visa, dan cek kesehatan yang memakan biaya hampir Rp 1 miliar untuk sekitar 1.100 orang di Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 H/2026 sebanyak 221.000 orang, dengan pembagian kuota antarprovinsi yang untuk pertama kalinya dilakukan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan proporsi daftar tunggu di tiap daerah.




















