
PALEMBANG - Direktur PT BSS dan PT SAL, Wilson, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,18 triliun. Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa Wilson sebelumnya tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan karena menjalani perawatan di rumah sakit. "Setelah melalui dua pemanggilan sebelumnya, WS tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemarin yang bersangkutan hadir sehingga langsung ditahan,” kata Vanny dalam keterangan tertulis pada Selasa (18/11/2025).
Wilson kini ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025. Menurut Vanny, Wilson memiliki otoritas penuh dalam pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan di PT BSS dan SAL, yang beroperasi di bidang perkebunan kelapa sawit. “Tersangka juga yang bertanggung jawab mengajukan pinjaman dengan melakukan tanda tangan pengajuan pinjaman ke bank pelat merah,” jelasnya. Sebelumnya, Kejati Sumatera Selatan telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Keenam tersangka tersebut meliputi WS sebagai Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga saat ini, disertai MS sebagai Komisaris PT BSS periode 2016–2022, serta empat pegawai bank yaitu DO sebagai Junior Analis Kredit, ED sebagai Account Officer/Relationship Manager, ML sebagai Junior Analis Kredit, dan RA sebagai Relationship Manager. Dari enam tersangka tersebut, lima di antaranya telah lebih dulu ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025. Kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT BSS di bawah kepemimpinan WS mengajukan permohonan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma senilai Rp 760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit senilai Rp 677 miliar ke kantor pusat bank tersebut di Jakarta. Dalam proses pengajuan kredit, tim analis kredit bank diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan data yang tidak benar dalam memorandum analisis kredit.




















