
PAMEKASAN – Bea Cukai Madura memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok sebanyak 13 juta batang dengan nilai barang mencapai Rp19,5 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Madura pada Rabu (19/11) sebagai tindak lanjut dari berbagai penindakan yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dapat dimanfaatkan kembali. “Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang, dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun, atau ditenggelamkan agar tidak bisa lagi dimanfaatkan,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri sejumlah pimpinan instansi terkait, seperti Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kapolres Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Kelas I B, serta jajaran Kemenkeu Satu Madura. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai menilai sinergi lintas instansi menjadi faktor penting untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Madura dan sekitarnya. “Sinergi berkelanjutan antara Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, dan jajaran Kemenkeu Satu menjadi kunci memperkuat penegakan hukum dan meminimalkan peredaran rokok ilegal di Indonesia,” kata Andru.
Upaya pemusnahan ini merupakan bagian dari strategi Bea Cukai dalam melindungi hak-hak keuangan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat bagi industri rokok legal. Dengan maraknya produksi dan distribusi rokok ilegal, potensi kerugian negara serta ketidakadilan bagi pelaku usaha resmi semakin besar.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Madura berharap muncul efek jera bagi para pelaku serta meningkatnya partisipasi masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi rokok ilegal. “Kami berharap kegiatan pemusnahan ini meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan, atau mengonsumsi rokok ilegal,” tutup Andru.




















