Breaking News :
KanalLogoLogo
Rabu, 03 Desember 2025

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Tertibkan 53 Stan Hunian di Pasar Bendul Merisi, Kembalikan Fungsi Sesuai Izin

Ima KarimahSelasa, 25 November 2025 09:55 WIB
Pemkot Surabaya Tertibkan 53 Stan Hunian di Pasar Bendul Merisi, Kembalikan Fungsi Sesuai Izin

Sebanyak 53 stan disegel dan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai tempat berdagang pada Jumat (21/11/2025).

ratecard

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui PD Pasar Surya menertibkan puluhan stan di Pasar Bendul Merisi yang beralih fungsi menjadi hunian. Sebanyak 53 stan disegel dan dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai tempat berdagang pada Jumat (21/11/2025). Langkah ini merupakan bagian dari penegakkan aturan perpasaran dan upaya membenahi ketertiban fungsi ruang di lingkungan pasar.

Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengatakan pihaknya harus mengambil tindakan tegas setelah menemukan banyak stan berubah menjadi tempat tinggal hingga kamar kos. Fenomena itu terjadi pascakebakaran Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu. “Fungsi stan atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” ujarnya, sabtu (22/11/2025).

Sebelum penyegelan dilakukan, PD Pasar Surya telah memberikan sosialisasi pada 17 November 2025, baik melalui pertemuan langsung maupun dengan menempelkan surat pemberitahuan di area pasar. Penghuni stan diminta mengosongkan tempat tinggal sementara maksimal pada 20 November 2025. Agus menegaskan bahwa seluruh proses sosialisasi dan koordinasi dilakukan terlebih dahulu sebelum penindakan.

Pada 21 November, tim gabungan dari PD Pasar Surya, Satpol PP, kecamatan, kelurahan, TNI dan Polri melakukan penertiban serentak. Semua stan yang disegel telah dikosongkan penghuni, sehingga proses berjalan tertib. “Alhamdulillah, semua berjalan lancar dan seluruh stan sudah dikosongkan,” kata Agus.

PD Pasar Surya juga mengimbau masyarakat yang ingin berjualan agar memanfaatkan stan sesuai fungsinya. Agus menegaskan bahwa peralihan fungsi stan menjadi hunian atau gudang tidak diperbolehkan. Ia menyebut penertiban ini sekaligus menjadi momentum pembenahan internal agar pengawasan terhadap pedagang lebih optimal, termasuk mengawasi stan yang disulap menjadi tempat penumpukan barang bekas.

Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, menambahkan bahwa penertiban tak hanya menyasar stan hunian, tetapi juga stan yang dijadikan tempat rombeng. Beberapa pedagang rombeng meminta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang, dan PD Pasar Surya memberikan toleransi tersebut. “Namun jika pada hari H belum dibersihkan, kami akan turun lagi melakukan penertiban,” tegas Gianto.

Pilihan Untukmu