
JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan siap mengusulkan penghapusan hambatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin mengakses rumah subsidi. Ia menilai catatan negatif seperti keterlambatan pembayaran atau kredit macet kerap menjadi ganjalan utama MBR saat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Setelah menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Rabu (26/11/2025), Maruarar menegaskan bahwa SLIK bukan merupakan kewenangan Kementerian PKP. Namun, ia berharap ada solusi agar masyarakat tetap bisa mengakses rumah subsidi. “Kalau kewenangan saya, kalau boleh, dihapuskan. Karena bisa mendorong MBR miliki rumah subsidi,” ujarnya.
Menurutnya, banyak masukan dari masyarakat dan pelaku pembangunan perumahan menunjukkan bahwa SLIK menjadi hambatan besar bagi calon penerima KPR FLPP. Ia menemukan masalah tersebut ketika melakukan kunjungan ke Bali, Bandung, Denpasar, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. “Ini salah satu kendala rakyat untuk bisa mendaftar rumah subsidi,” tegas Maruarar.
Menteri PKP juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Presiden Prabowo Subianto, Komisi V DPR, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Keuangan Purbaya terhadap Program 3 Juta Rumah. Ia menyebut tahun depan anggaran Kementerian PKP naik hingga 100 persen, termasuk peningkatan signifikan pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari 45.000 unit menjadi 400.000 unit dalam rangka mengurangi rumah tidak layak huni.
Bagi MBR, pemerintah juga meningkatkan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi 350.000 unit, dengan realisasi sudah mencapai lebih dari 220.000 unit hingga November 2025. Maruarar menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan OJK dan lembaga terkait untuk memberikan masukan agar ketentuan SLIK dapat ditinjau ulang, terutama bagi calon penerima rumah subsidi. “Penyaluran KPR Sejahtera FLPP per 1 Januari–25 November sudah mencapai 223.393 unit setara dengan Rp27,72 triliun,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga menggratiskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR. Kementerian PKP kini mendorong pembangunan rumah susun di kota-kota besar dengan memanfaatkan aset negara agar masyarakat dapat tinggal di pusat perkotaan. “Kita akan bangun banyak tahun depan. Misalnya di Denpasar, ada tanah sisa milik Kemenkeu. Saya minta alokasinya juga untuk MBR agar masyarakat lebih sejahtera,” ujar Maruarar.




















