
SOLO - Pemerintah Kota Solo tengah mempertimbangkan penggunaan makam tumpuk sebagai alternatif solusi menipisnya lahan permakaman di wilayahnya. Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperumkimtan) Solo, Nico Agus Putranto, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima tempat permakaman umum (TPU) yang dikelola pemkot, yaitu Bonoloyo, Pracimaloyo, Daksinoloyo, Untoroloyo, dan Purwoloyo. Meski kelima TPU tersebut masih dapat digunakan, Nico menyatakan kapasitasnya sudah hampir penuh. "Kemarin kita prediksi 10-20 tahun ke depan habis," ujarnya saat ditemui di Solo, pada Jumat (28/11/2025).
Sebagai jalan keluar dari masalah keterbatasan lahan ini, Nico menegaskan bahwa makam tumpuk menjadi pilihan yang perlu dipertimbangkan secara serius. "Makam tumpuk ini masih menjadi alternatif karena sekarang keterbatasan lahan. (Lahan) makam sudah cukup sedikit sehingga makam tumpuk menjadi alternatif di Solo," jelasnya.
Namun, Nico menekankan bahwa penerapan sistem makam tumpuk tidak dapat dilaksanakan secara sembarangan dan harus mempertimbangkan aspek kekeluargaan. "Tapi yang paling diutamakan masih di lingkungan keluarga sendiri. Untuk makam tumpuk, pasti akan berkoordinasi dengan ahli waris makam sebelumnya apakah itu bisa ditumpuk," katanya.
Nico juga menambahkan bahwa makam yang tidak dirawat oleh ahli warisnya dalam jangka waktu tiga tahun berpotensi untuk dijadikan sebagai makam tumpuk. "Kita juga mengantisipasi adanya makam yang kurang dirawat oleh ahli waris. Sehingga ada waktu-waktu yang sudah ditentukan di Perda, yang minimal tiga tahun. Apabila tidak diperhatikan oleh ahli waris, ini nantinya potensi kita untuk makam tumpuk," ujar dia.
Lebih lanjut, pihak Disperumkimtan akan melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk menggunakan sebuah makam yang sudah tidak terawat sebagai makam tumpuk. "Digunakan atau tidak nanti sesuai dengan analisis kita dulu tentunya. Jadi tidak langsung ditumpuk. Atau kita cari dulu ahli warisnya. Tapi nantinya tetap koordinasi dengan ahli waris," ungkapnya.
Saat ini, pembahasan mengenai regulasi makam tumpuk masih berlangsung antara Pemerintah Kota dan DPRD Solo. Nico mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman sedang disiapkan untuk mengatasi permasalahan lahan pemakaman ini. "Setelah pembahasan selesai, payung hukum terkait makam tumpuk bisa ditetapkan. Setelah itu nanti ditetapkan ke depannya, baru kita ada Perwalinya, baru kita bisa laksanakan," imbuhnya.




















