Gelombang protes petani susu lokal di Indonesia kian menjadi sorotan, terutama pasca tindakan drastis mereka dalam bentuk aksi pembuangan susu segar. Masalah yang dihadapi para peternak lokal Indonesia ini berakar dari banyaknya keluhan bahwa hasil produksi susu mereka tidak terserap oleh industri dalam negeri. Hal ini terjadi karena industri lebih memilih menggunakan susu impor, yang diimpor dalam jumlah yang semakin besar. Situasi ini memicu keresahan para petani susu lokal, yang merasa keberadaan mereka diabaikan dan hasil produksi mereka diabaikan.
Di tengah tingginya ketergantungan pada susu impor, yang kini mencapai sekitar 80% dari total kebutuhan susu nasional, para petani lokal merasa terpinggirkan. Padahal, sebelumnya, angka ini hanya berada di kisaran 40%. Ketidakpuasan ini diungkapkan melalui aksi protes besar-besaran yang berlangsung di Boyolali, Jawa Tengah. Dalam aksi yang berlangsung dua hari pada Jumat (8/11/2024) dan Sabtu (9/11/2024), para petani tidak hanya membuang ratusan ton susu ke jalan, tetapi juga melakukan aksi simbolis mandi susu di Monumen Susu Tumpah Boyolali.
Aksi ini melibatkan para petani dengan beberapa mobil pikap yang mengangkut puluhan ketel besi berisi susu. Tak hanya itu, ada satu mobil tangki besar yang membawa sekitar 50 ton susu segar. Aksi dramatis ini merupakan wujud kekecewaan mereka terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berpihak pada petani lokal.
Menanggapi aksi protes ini, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan cepat mengeluarkan tanggapan dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini. Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mengedarkan surat resmi kepada dinas-dinas peternakan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Seluruh industri wajib menyerap susu petani, itu kami langsung sudah sepakati, tanda tangan, mengirim surat ke dinas-dinas provinsi, dinas peternakan, dan dinas kabupaten untuk ditindaklanjuti," ungkapnya dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor pusat Kementerian Pertanian, Jakarta pada Senin (11/11/2024) siang.
Kewajiban menyerap susu petani lokal ini menjadi bagian dari upaya untuk melindungi dan mendukung keberlanjutan para petani sapi perah di Indonesia. Kewajiban tersebut akan segera dituangkan dalam peraturan presiden yang telah disepakati oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berharap bahwa industri akan lebih memperhatikan produksi susu lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor yang saat ini mendominasi pasokan susu di Indonesia.
(Gin)