Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 25 Mei 2025

Hukum

PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Judi Online dan Penipuan. Warganet Keluhkan Tak Bisa Transaksi

Mita BerlianaSenin, 19 Mei 2025 14:52 WIB
PPATK Blokir Ribuan Rekening Dormant, Judi Online dan Penipuan. Warganet Keluhkan Tak Bisa Transaksi

judi online

ratecard

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Sepanjang tahun 2024, lembaga ini memblokir puluhan ribu rekening dormant yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK, menyebut terdapat lebih dari 28.000 rekening yang digunakan sebagai sarana deposit dalam judi online. Rekening tersebut didapat dari praktik jual beli rekening yang marak di pasaran, termasuk pemanfaatan rekening milik orang lain secara ilegal."Ada pula dana hasil penipuan, narkotika, hingga kejahatan lintas negara yang mengalir ke rekening-rekening ini," ujarnya dalam pernyataan resmi, Senin (19/5).

Rekening Dormant Rentan Jadi Sarana Kejahatan

Rekening dormant, atau rekening yang sudah lama tidak aktif digunakan, kerap luput dari perhatian pemiliknya. Padahal, status aktif secara administratif membuat rekening ini rawan dibajak atau diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik.

PPATK memutuskan untuk memblokir rekening dormant sebagai upaya pencegahan kejahatan digital yang makin berkembang. Ivan menekankan bahwa langkah ini diambil secara sah sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.“Ini bagian dari kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik,” tegasnya.

Dana Aman, Rekening Bisa Diaktifkan Kembali

Meski rekening diblokir, Ivan memastikan bahwa dana di dalamnya tetap aman. Pemilik rekening masih bisa mengajukan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing atau menghubungi PPATK secara langsung untuk klarifikasi status.

PPATK juga mengimbau masyarakat untuk menutup rekening yang tidak lagi digunakan serta tidak membagikan data pribadi kepada pihak asing. Waspada terhadap transfer mencurigakan juga menjadi kunci dalam melindungi diri dari kejahatan siber.

Kritik Publik dan Komitmen PPATK

Langkah pemblokiran ini menuai respons beragam di media sosial. Beberapa warganet mengeluh rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan resmi. Salah satu pengguna platform X bahkan mengaku kesulitan menghubungi PPATK di akhir pekan.

Menanggapi hal ini, Ivan menyatakan bahwa hanya rekening tidak aktif dengan riwayat mencurigakan yang diblokir. Prosesnya pun tidak dilakukan secara sembarangan.“Banyak yang tidak sadar kalau rekeningnya masih aktif dan bisa disalahgunakan. Ini bentuk perlindungan, bukan penghukuman,” katanya.

Menutup Celah Kejahatan di Sistem Keuangan

PPATK memastikan komitmennya dalam menjaga transparansi dan kebersihan sistem keuangan. Pemblokiran ini sekaligus menjadi upaya menginformasikan status rekening dormant kepada pemiliknya maupun ahli waris.

Melalui langkah ini, PPATK ingin mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber dan memperkuat benteng keamanan di era digital yang semakin kompleks.

Pilihan Untukmu