
JAKARTA – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pasangan suami istri Darmawati dan Muhrijan alias Agus. Keduanya terjerat kasus perlindungan situs judi online (judol) yang menghindari pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kominfo.
Darmawati dan suaminya tinggal di sebuah kontrakan sederhana di kawasan Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Namun, gaya hidup mereka jauh dari sederhana. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan deretan barang mewah yang tidak sesuai dengan latar tempat tinggal mereka.
“Kami menemukan mobil Fortuner, uang tunai, perhiasan, dan barang branded lain,” ujar saksi Fikri Lazuardi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Barang Branded Hingga Deretan Mobil Mewah
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fikri mengungkap bahwa dirinya mendapat perintah langsung untuk menangkap Darmawati pada 9 November 2025. Penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan atas peran Muhrijan yang disebut sebagai penjaga situs-situs judol.
Fikri menyebut bahwa barang-barang mewah yang ditemukan di kontrakan berasal dari uang yang diterima Muhrijan. Dalam dakwaan, uang hasil kejahatan itu digunakan Darmawati untuk membeli berbagai barang elektronik dan fesyen bermerek.
Beberapa barang yang disebut antara lain iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, MacBook Pro, iPad Pro, serta Samsung Z Flip 5 dan A35. Ia juga memiliki tiga unit mobil: BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus dengan pelat nomor mencolok.
Fesyen dan Perhiasan Mahal Tambah Deretan Bukti
Gaya hidup glamor Darmawati semakin terlihat dari koleksi perhiasan dan tas mewahnya. Ia memiliki 18 cincin emas, tujuh kalung, empat gelang emas, dan berbagai anting serta liontin dengan campuran berlian. Tas-tas bermerek seperti Louis Vuitton, Dior, Chanel, hingga Longchamp turut ditemukan.
Aksesori mewah lainnya termasuk jam tangan Rolex dan Louis Vuitton, sandal Hermes, serta kacamata Dior. Semua barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencucian dari aktivitas ilegal Muhrijan.
“(Barang) itu semua dari suaminya, sebagai hasil aktivitas melindungi situs judol,” kata Fikri di persidangan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Darmawati kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Jaksa menilai bahwa ia secara aktif turut membelanjakan uang dari tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, memperlihatkan bagaimana praktik korupsi digital melalui pelindungan situs judol dapat menghasilkan kekayaan dalam waktu singkat. Namun, penyamaran dalam bentuk kontrakan sederhana gagal menutupi kemewahan yang dinikmati oleh pasutri ini.