Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 24 Mei 2025

Hukum

Bareskrim Ungkap Dua Kasus Gas LPG Oplosan, Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Miliar

Mita BerlianaKamis, 22 Mei 2025 13:45 WIB
Bareskrim Ungkap Dua Kasus Gas LPG Oplosan, Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Miliar

lpg

ratecard

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan 10 tersangka dalam kasus pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram. Dua lokasi penggerebekan berada di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, dengan total lebih dari 1.100 tabung LPG disita. Negara diperkirakan merugi hingga Rp 16,8 miliar.

Hal ini diungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (22/5).

Modus: Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Besar

Kasus pertama terungkap di Jalan Gang 21, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan laporan polisi LP52 tanggal 17 Mei 2025. Lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR diamankan. Polisi menyita 699 tabung gas 3 kg yang isinya telah dipindahkan ke tabung 12 kg, dua mobil pickup, serta alat penyuntikan gas dan buku pembukuan.

Sementara itu, kasus kedua berada di Jalan Pulau Harapan IX, Kelurahan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, berdasarkan LP53 tanggal 19 Mei 2025. Lima tersangka lainnya—BS, HP, JT, BK, dan WS—ditangkap dengan barang bukti 462 tabung LPG, 3 timbangan, 93 regulator, 8 selang LPG, dan puluhan tutup tabung berbagai ukuran.

Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara

Kesepuluh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 16,8 miliar. Rinciannya Rp 2,34 miliar dari kasus di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar dari Jakarta Timur,” ungkap Brigjen Nunung.

Polri Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri akan terus menindak penyalahgunaan barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Ia berharap penegakan hukum ini memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelanggaran yang merampas hak rakyat. Ini adalah bentuk komitmen kami,” tegasnya.

Pilihan Untukmu