
JAKARTA — Jika kamu melihat mobil dengan pelat nomor berwarna hijau, jangan buru-buru heran. Kendaraan dengan pelat hijau memiliki arti khusus dan tidak boleh beroperasi di luar kawasan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan oleh kendaraan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Kendaraan ini beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) yang memiliki ketentuan perpajakan khusus.
Contoh paling dikenal adalah kawasan FTZ di Kota Batam, Kepulauan Riau. Di wilayah ini, kendaraan bermotor dibebaskan dari beberapa jenis pajak, seperti:
-
Bea Masuk
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Hal ini menyebabkan harga kendaraan di Batam jauh lebih murah dibandingkan daerah lain di Indonesia. “Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu,” tulis akun resmi Instagram KPU Bea Cukai Batam.
Ciri-Ciri Pelat Nomor Hijau
Kendaraan yang memakai pelat hijau biasanya memiliki ciri-ciri berikut:
-
Warna pelat dasar hijau dengan tulisan hitam
-
Diakhiri huruf seperti X, Z, atau V
-
Hanya beroperasi di wilayah FTZ (tidak boleh keluar kawasan)
Tidak Boleh Digunakan di Luar Wilayah FTZ
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.04/2021, kendaraan pelat hijau tidak boleh dimutasikan atau dioperasionalkan di luar kawasan perdagangan bebas. Artinya, mobil-mobil ini hanya boleh digunakan di area seperti Batam, dan dilarang beroperasi di wilayah Indonesia lainnya.
Melihat pelat nomor hijau bukanlah hal yang aneh, terutama di kawasan seperti Batam. Namun penting dipahami bahwa:
-
Kendaraan ini bebas pajak dan bea masuk
-
Harga bisa jauh lebih murah
-
Penggunaannya dibatasi di kawasan FTZ saja