
SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya mulai memberlakukan sweeping jam malam bagi anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, efektif Kamis (3/7/2025). Kebijakan ini menyasar ruang terbuka publik demi melindungi anak dari potensi risiko sosial tanpa pengawasan orang tua.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sweeping dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk di tiap Rukun Warga (RW) melalui surat keputusan resmi. Anak-anak yang berada di luar rumah tanpa alasan jelas akan diamankan dan diserahkan kepada orang tua atau Satgas lingkungan untuk pembinaan.
Eri menegaskan, anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar atau aktivitas positif dan diketahui oleh orang tua tidak akan dikenai sanksi. Namun, anak yang pacaran di taman atau berkendara tidak sesuai aturan akan ditertibkan. "Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Tapi kalau nongkrong tanpa tujuan jelas, itu yang kami amankan," ujar Eri.
Kebijakan ini merupakan gerakan jangka panjang membentuk karakter anak sejak dini dan bukan tindakan reaktif semata. Pemkot menggandeng LSM, komunitas, tokoh agama, hingga sekolah untuk mendukung perubahan budaya melalui pengawasan jam malam anak.
Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan sweeping. SE tersebut mengatur pembatasan aktivitas anak di luar rumah untuk menghindarkan mereka dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, serta penyalahgunaan zat adiktif.
"Anak-anak harus punya pandangan hidup yang bagus, mental bagus, akhlakul karimah. Ini dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan, dan pemerintah. Surabaya ini dibangun dengan budaya Arek Suroboyo,” pungkas Wali Kota Eri.