
PALEMBANG - Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (7/7). Penetapan ini menjadikannya tersangka kelima dalam kasus yang telah menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 triliun dan menghilangkan bangunan cagar budaya tersebut.
Harnojoyo menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sore harinya. Ia langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang dengan mengenakan rompi tahanan. "Saya mohon maaf kepada masyarakat Kota Palembang," ujar Harnojoyo kepada awak media saat akan dibawa ke tahanan.
Kasus ini melibatkan empat tersangka sebelumnya, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang saat ini mendekam di rutan yang sama. Sementara Aldrin Tando, Ketua Panitia Pengadaan proyek, telah dicekal karena berada di luar negeri.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula ditujukan untuk Asian Games 2018 ini diduga bermasalah sejak proses pemilihan mitra PT Magna Beatum yang tidak memenuhi kualifikasi. Kontrak kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) yang cacat prosedur ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial besar, tetapi juga menghilangkan bangunan bersejarah Pasar Cinde yang telah menjadi ikon Palembang.
Kejaksaan menyatakan proyek mangkrak ini merupakan contoh nyata penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidikan terus dilanjutkan untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi di balik proyek senilai Rp1 triliun yang gagal tersebut.