
SURABAYA - Seorang pria berinisial OH (27) asal Mojokerto ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus test drive sepeda motor melalui marketplace Facebook. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan pelaku mencari motor tanpa surat lengkap untuk kemudian dibawa kabur saat proses uji coba.
Kasus bermula ketika OH membeli Honda Beat seharga Rp7 juta hanya dengan STNK. Kemudian, dia beralih ke modus penipuan dengan menyasar motor sport Honda CBR milik warga Surabaya. Untuk meyakinkan korban, OH menyetor uang muka Rp3 juta sebelum mengajak bertemu di Jalan Rungkut. "Saat kunci dan motor diberikan untuk test drive, pelaku langsung kabur," ujar Luthfie.
Tidak berhenti di situ, OH mengulangi modus serupa terhadap motor Suzuki GSX dengan STNK dan BPKB lengkap. Kecurigaan korban akhirnya membawa pelaku ke tangan polisi setelah dilaporkan ke Polsek Wonokromo.
Dari penggerebekan di kos-kosan Tenggilis Mejoyo, polisi menyita dua motor hasil penipuan. OH kini terancam hukuman 4 tahun penjara atas Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Kami imbau masyarakat berhati-hati bertransaksi online dan gunakan platform terverifikasi," pesan Kapolrestabes. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi penjual motor untuk meningkatkan kewaspadaan saat proses transaksi.