Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 12 Juli 2025

Hukum

9,5 Kg Sabu Cair Gagal Diselundupkan di Bandara YIA, Dua Orang Diamankan

Ima KarimahJumat, 11 Juli 2025 14:09 WIB
9,5 Kg Sabu Cair Gagal Diselundupkan di Bandara YIA, Dua Orang Diamankan

penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Minggu (22/6/2025)

ratecard

KULON PROGO – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair seberat 9.540,8 gram berhasil digagalkan petugas gabungan di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Minggu (22/6/2025). Penindakan ini melibatkan sinergi antara Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Yogyakarta, Polda DIY, serta otoritas bandara YIA.

Pengungkapan bermula saat petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang berinisial AP (27), WNI asal Indonesia, yang tiba dari Malaysia pukul 11.45 WIB. Melalui analisis intelijen, pemeriksaan x-ray, dan K9, ditemukan 10 paket tisu basah dalam koper AP yang diduga mengandung methamphetamine cair.

Setelah pemeriksaan awal, AP mengaku diminta mengantarkan paket tersebut kepada seseorang di area penjemputan. Tim gabungan segera menggelar controlled delivery dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN, Warga Negara Malaysia, yang diduga sebagai penjemput sekaligus pengecek barang.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pengendali pengiriman sabu cair ini adalah WN Malaysia yang berdomisili di luar negeri. Kasus ini pun didalami lebih lanjut untuk menelusuri jaringan internasional yang terlibat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menyebut keberhasilan ini sebagai bukti kesiapsiagaan dan kerja sama erat antarinstansi. “Ini menjadi penindakan narkotika pertama yang berhasil di Bandara YIA sejak dibuka untuk penerbangan internasional pada 2020,” ujarnya.

Ia menambahkan, jumlah sabu cair yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 32 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, AP dan MN terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil penyidikan lanjutan.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini dan memperkuat koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum dalam menangkal kejahatan transnasional,” tegas Imik.

Pilihan Untukmu