
BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap 22 bidang tanah milik tiga tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu. Penyitaan yang dilakukan Jumat (18/7/2025) ini menambah daftar aset yang telah diamankan dalam kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp 200 miliar tersebut.
Kasi Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Wenharnol, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dan surat perintah dari Kajati Bengkulu. "Aset-aset ini diduga kuat terkait dengan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi, namun kami masih mendalami lebih lanjut," ujarnya didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan dan Kasi Penkum Ristianti Andriani.
Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah Kurniadi Benggawan (Direktur Utama PT Tigadi Lestari), Heriadi Benggawan (Direktur PT Tigadi Lestari), dan Satriadi Benggawan (Komisaris PT Tigadi Lestari). Mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Kasus ini bermula dari perubahan status lahan milik Pemkot Bengkulu yang semula diberikan Hak Pengelolaan (HPL) kepada pengelola Mega Mall dan PTM pada 2004. Lahan tersebut kemudian diubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan diagunkan ke bank. Penyidik menemukan bahwa SHGB tersebut kemudian diagunkan kembali ke bank lain setelah kredit pertama bermasalah.
Yang lebih memprihatinkan, sejak bangunan dikelola swasta, tidak pernah ada setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai hampir Rp 200 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menyita 28 bidang tanah dan satu rumah milik tersangka di Palembang. Hingga saat ini, total sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan beberapa pejabat terkait lainnya.
"Kami akan terus mendalami aliran dana dan aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi. Kasus ini masih akan berkembang," tegas penyidik Kejati Bengkulu. Penyidik juga mengungkapkan bahwa mereka sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi besar-besaran ini.