
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak telah mengirimkan 185.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak hingga 25 Juli 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menjelaskan bahwa pengiriman surat ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan kepatuhan yang tidak terkait dengan kondisi penerimaan negara.
"Setiap SP2DK diterbitkan berdasarkan analisis data dan sistem, serta melalui pertimbangan petugas untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan hukum," jelas Rosmauli. SP2DK dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ketika ditemukan indikasi ketidakpatuhan atau kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi berdasarkan penelitian material.
Surat ini meminta penjelasan wajib pajak terkait data atau transaksi yang menunjukkan potensi selisih antara laporan wajib pajak dengan data yang dimiliki Ditjen Pajak. Langkah ini merupakan implementasi dari kewenangan KPP untuk melakukan Penelitian atas Data dan Keterangan (P2DK) guna meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.
Ditjen Pajak menegaskan bahwa pengiriman SP2DK merupakan upaya preventif dan edukatif dalam membangun kesadaran pajak, bukan semata tindakan penagihan. Wajib pajak yang menerima surat ini diharapkan dapat merespons dengan memberikan penjelasan atau melakukan pembetulan SPT jika diperlukan.