
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil demi menjaga kepentingan pemilik rekening yang sah dan integritas sistem keuangan nasional, setelah ditemukan potensi penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai tindak kejahatan.
Berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK mengidentifikasi maraknya penggunaan rekening dormant tanpa sepengetahuan pemilik, yang dijadikan tempat penampungan dana hasil tindak pidana seperti narkotika, korupsi, jual beli rekening, hingga peretasan. Bahkan, ditemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar yang tidak mengalami pembaruan data selama lebih dari 10 tahun.
Langkah penghentian sementara transaksi dilakukan PPATK pada 15 Mei 2025, menyusul data yang diterima dari perbankan pada Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong pengkinian data oleh pemilik rekening dan pihak bank, sekaligus mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan perekonomian dan masyarakat. PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan utuh, dengan fokus pada perlindungan hak-hak pemilik sah.
Dalam praktiknya, PPATK menemukan lebih dari satu juta rekening yang dianalisis sejak 2020 diduga terkait tindak pidana. Sebanyak 150 ribu di antaranya menggunakan nama nominee yang diperoleh secara ilegal. Ditemukan pula 10 juta rekening penerima bansos yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun, serta lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah yang seharusnya aktif namun dinyatakan dormant dengan dana sekitar Rp500 miliar.
PPATK meminta seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant melalui penerapan kebijakan Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD). Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar aktif memantau dan menjaga rekening mereka agar tidak menjadi sasaran kejahatan, sekalipun perlindungan dari bank telah diterapkan.
Langkah penghentian sementara ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan dan selaras dengan Asta Cita Pemerintah. Masyarakat yang menerima notifikasi terkait rekening dormant diimbau segera menghubungi pihak bank untuk proses verifikasi dan pengkinian data. “Rekening yang tidak terpakai bisa menjadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tegas PPATK.