
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/8/2025), untuk membahas percepatan program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, program tersebut telah menjangkau lebih dari 15 juta penerima manfaat melalui 5.103 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.
SPPG yang telah beroperasi tersebar di 38 provinsi, 502 kabupaten, dan 4.770 kecamatan. Program ini melibatkan dukungan luas dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI), hingga pelaku usaha di berbagai daerah. Selain ribuan SPPG aktif, terdapat ribuan lainnya yang sedang dalam tahap persiapan untuk beroperasi.
Menurut Dadan, satu unit SPPG membutuhkan biaya operasional Rp1,5–Rp2 miliar, sehingga total perputaran dana di masyarakat sudah mencapai hampir Rp28 triliun. Ia menegaskan, dana tersebut bukan berasal dari APBN, melainkan dari para mitra program. Sementara itu, anggaran APBN yang dialokasikan untuk MBG senilai Rp8,2 triliun digunakan khusus untuk intervensi gizi, bukan pembangunan fisik.
Implementasi MBG disebut juga mendorong aktivitas sektor usaha. Banyak restoran, kafe, dan hotel yang mengalihkan fungsi dapurnya menjadi dapur produksi SPPG. Kapasitas layanan meningkat signifikan, dari rata-rata 500 porsi per hari menjadi sekitar 3.500 porsi yang langsung didistribusikan ke sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita tanpa makan di tempat.
Hingga saat ini terdapat 17 ribu calon SPPG yang sedang menjalani proses verifikasi, dengan percepatan 200–300 verifikasi per hari. BGN memastikan seleksi dilakukan ketat untuk menjaga kualitas layanan, termasuk pemenuhan syarat teknis dan manajemen distribusi pangan.
Dadan menambahkan, peningkatan kualitas layanan dilakukan melalui pengetatan standar operasional prosedur (SOP). Langkah ini mencakup pemilihan bahan baku yang lebih baik, pemangkasan waktu memasak dan pengiriman, serta memastikan makanan tidak disimpan di sekolah lebih dari empat jam untuk menjaga kesegaran dan keamanan pangan.