
BATAM – Enam tersangka dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu melalui kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa telah resmi dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau. Proses persiapan dakwaan kini tengah dilakukan untuk segera membawa para tersangka ke meja hijau.
Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, menerangkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (18/9/2025). “Keenam tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Saat ini kami tengah menyiapkan dakwaan agar segera disidangkan,” jelas Iqram pada Jumat (19/9/2025).
Keenam tersangka terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Thailand (WNA) dengan inisial:
* RHT (46)
* LCS (39)
* HS (54)
* FR (25)
* TL (34) - WNA Thailand
* WP (31) - WNA Thailand
Barang bukti yang diserahkan meliputi kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa beserta dokumennya, narkotika jenis sabu seberat 1.995,13 gram (hasil penyisihan dari 2 ton), enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat Myanmar.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah pidana mati.
Saat ini, keenam tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam untuk masa 20 hari ke depan selama proses penyusunan dakwaan berlangsung.
Kapal MT Sea Dragon Tarawa berhasil diamankan oleh BNN bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai di perairan utara Tanjung Balai Karimun pada Rabu (21/5/2025). Sabu seberat 2 ton tersebut diduga berasal dari jaringan internasional Golden Triangle yang beroperasi di kawasan Thailand, Myanmar, dan Laos, dengan Kepulauan Riau sebagai jalur transit menuju beberapa negara di Asia Tenggara.