Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 22 September 2025

Pemerintahan

Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Ima KarimahSabtu, 20 September 2025 22:55 WIB
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

ratecard

JAKARTA – Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026. Keputusan tersebut diumumkan usai rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sedangkan cuti bersama ditentukan melalui koordinasi lintas kementerian. “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak delapan hari,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Adapun cuti bersama tahun depan ditempatkan berdekatan dengan hari besar keagamaan dan nasional. Di antaranya, 16 Februari (Imlek), 18 Maret (Nyepi), 20, 23, dan 24 Maret (Idul Fitri), 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Idul Adha), serta 24 Desember (Natal). Pemerintah berharap penetapan ini mempermudah masyarakat dalam merencanakan kegiatan keluarga maupun perjalanan wisata.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa pembagian hari libur nasional tahun 2026 disusun secara adil untuk seluruh umat beragama. “Islam lima kali hari liburnya, Kristen dan Katolik empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, dan Khonghucu satu kali. Jadi penyebarannya merata sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” katanya.

Selain aspek keagamaan, pemerintah menekankan bahwa penentuan cuti bersama juga mempertimbangkan efisiensi dan produktivitas kerja. Dengan penyusunan jadwal sejak jauh hari, diharapkan tidak hanya mendukung kegiatan keagamaan dan kebersamaan keluarga, tetapi juga memberi kepastian bagi sektor pariwisata dan transportasi.

Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. SKB tersebut menjadi dasar resmi bagi pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026.

Pilihan Untukmu