Breaking News :
KanalLogoLogo
Senin, 29 September 2025

Hukum

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kos-kosan Lewat Operasi Yustisi

Ima KarimahSelasa, 23 September 2025 05:39 WIB
Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Kos-kosan Lewat Operasi Yustisi

Kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan ini sudah berjalan

ratecard

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Kegiatan yustisi atau operasi kos-kosan ini sudah berjalan sejak lama dengan melibatkan lintas perangkat daerah. Tujuannya, memastikan usaha pemondokan berjalan sesuai aturan dan data kependudukan tetap akurat.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyebut pengawasan tidak bisa dilakukan hanya oleh pemkot, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat. Saat ini terdapat sekitar 9.149 RT dan 1.360 RW di Surabaya yang diharapkan berperan aktif. “Seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, pengawasan juga akan dioptimalkan melalui penguatan kembali Kampung Pancasila,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Zaini menjelaskan, pengawasan kos-kosan diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan serta Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Pemilik kos diwajibkan memiliki izin usaha serta melaporkan keberadaan penghuni ke RT/RW. “Kos-kosan ada beberapa kriteria yang harus menyampaikan izin dan melibatkan RT dan RW, ini sesuatu yang sangat penting,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menambahkan bahwa operasi kos-kosan juga bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah berjalan sejak 2023. Pendataan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang penduduk non-permanen. “Kami mendata penduduk luar kota Surabaya agar jelas keberadaannya, baik tinggal di kos-kosan, kontrakan, maupun rumah keluarga,” kata Eddy.

Menurut Eddy, data tersebut sangat penting untuk memudahkan pelacakan ketika terjadi permasalahan sosial maupun kasus hukum. Dispendukcapil kerap menjadi rujukan aparat penegak hukum (APH) untuk memverifikasi data kependudukan. “Dengan adanya pendataan non-permanen, pemkot lebih mudah memastikan keberadaan penduduk luar kota, termasuk saat kondisi darurat,” tambahnya.

Selain itu, Eddy juga menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Ia menilai, komunikasi antarwarga akan lebih mudah jika setiap orang mengetahui siapa saja yang tinggal di lingkungannya. “Ketika kita tahu siapa orang yang tinggal di wilayah kita, akhirnya menjaga lingkungan, ketertiban, dan keamanan bersama akan lebih mudah,” pungkasnya.


Pilihan Untukmu