
JAKARTA – Anggito Abimanyu resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) usai ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, setelah penetapan Anggito dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
“(Anggito) mundur dari Wamenkeu. Ini penugasan dari Presiden,” ujar Purbaya. Ia menegaskan, posisi Ketua DK LPS tidak boleh merangkap jabatan lain sehingga Anggito wajib melepas kursinya di Kementerian Keuangan.
Purbaya juga memastikan sudah menerima surat resmi pengunduran diri Anggito. “Oh, sudah, sudah. Ini hampir otomatis ya. Sudah kan sudah dilantik,” katanya. Dengan demikian, Anggito kini hanya akan fokus menjalankan tugas sebagai Ketua DK LPS periode 2025–2030.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota DK LPS. Persetujuan disampaikan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna, setelah laporan dari Komisi XI DPR RI. Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi.
Selain Anggito sebagai Ketua, Komisi XI juga menetapkan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS. Sementara itu, Doddy Zulverdi dipercaya sebagai anggota DK LPS bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank, dan Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai anggota DK LPS bidang Program Penjaminan Polis.
Kursi Ketua DK LPS sebelumnya ditempati Purbaya Yudhi Sadewa, yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dengan formasi baru ini, LPS diharapkan dapat memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, terutama melalui program penjaminan simpanan masyarakat dan resolusi perbankan.