
JAKARTA - Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid yang juga beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, didakwa memperkaya diri senilai Rp 3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Triyana Setia Putra menyatakan bahwa Kerry Andrianto Riza telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan negara senilai Rp 285,18 triliun dalam kasus tersebut. "Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak," ujar jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa penuntut umum merinci bahwa dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara, Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar dan Rp1,07 miliar. Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp 2,91 triliun.
Selain Kerry, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Tahun 2023–2024 Agus Purwono, Dimas, dan Gading. Jaksa menjelaskan bahwa dalam pengadaan sewa kapal, Kerry didakwa meminta Yoki menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Kerry dan Dimas, bersama-sama Sani dan Agus melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan "pengangkutan domestik" pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender. "Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS," tutur JPU.
Sementara dalam sewa TBBM, Kerry dan Riza, melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.