
TANJUNGPINANG – Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat 496 gram bruto dari Malaysia. Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial MKR (25) di Terminal Kedatangan Internasional Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, pada Selasa (7/10/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil analisis risiko terhadap penumpang asal Malaysia yang dicurigai membawa barang ilegal. Saat melalui area X-ray, MKR tampak gelisah dan tidak kooperatif sehingga petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan berupa satu ransel, namun tidak ditemukan barang mencurigakan.
Kecurigaan petugas semakin menguat setelah dilakukan pemeriksaan badan (body tapping). Tersangka mengeluhkan rasa sakit di area kemaluan, sehingga petugas membawa yang bersangkutan ke Ruang Pemeriksaan Mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam celana dalam. Hasil uji pendahuluan menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK U) menunjukkan zat tersebut positif mengandung methamphetamine.
“Berdasarkan keterangan awal, tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta via jalur udara,” ungkap Joko. Bea Cukai Tanjungpinang segera mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut pada hari yang sama.
Menurut Joko, penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan Kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Tercatat, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Tanjungpinang telah menggagalkan tiga kasus penyelundupan narkotika, dengan total barang bukti mencapai 8,5 kilogram methamphetamine dan 13 mililiter happy water senilai sekitar Rp11,7 miliar. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan na
rkoba.