Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Pemerintahan

Pemkot Surabaya Jelaskan Penyebab SILPA Rp234 Miliar, Mayoritas dari Pola Pengelolaan PAD

Ima KarimahSelasa, 28 Oktober 2025 19:57 WIB
Pemkot Surabaya Jelaskan Penyebab SILPA Rp234 Miliar, Mayoritas dari Pola Pengelolaan PAD

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

ratecard

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjelaskan penyebab munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) per Oktober 2025 yang mencapai Rp234,44 miliar. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, kondisi tersebut merupakan bagian dari pola pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan alur pendapatan dan kebutuhan rutin Pemkot, bukan akibat kelalaian pengelolaan anggaran.

Menurut Eri, pendapatan daerah Surabaya sebagian besar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang porsinya mencapai sekitar 75 persen dari total pendapatan. Karena itu, proyek-proyek daerah tidak bisa langsung dijalankan pada awal tahun anggaran dan harus menunggu pemasukan PAD. “Seperti Surabaya, itu 75 persen dari PAD asli. Jadi setiap bulan memang harus ada SILPA,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Eri menjelaskan, dana SILPA digunakan untuk membiayai kebutuhan wajib seperti pembayaran gaji pegawai, listrik, dan air, dengan total pengeluaran rutin mencapai Rp400–Rp500 juta per bulan. Dana tersebut harus tetap tersimpan minimal untuk dua bulan agar pembayaran kebutuhan rutin bisa tepat waktu. “Kalau (daerah lain) berani, sebulan langsung dibayar. Tapi Surabaya tetap jaga dua bulan untuk antisipasi,” tambahnya.

Selain kebutuhan rutin, Eri menyebut proyek fisik di Surabaya umumnya baru dapat dimulai pertengahan tahun karena proses lelang dilakukan setelah PAD dan dana transfer pusat masuk. Proyek biasanya dimulai pada Maret–April dan rampung pada November. “Kita nunggu PAD masuk baru lelang, karena dana dari pusat juga tidak langsung turun di awal tahun,” jelasnya.

Wali Kota Surabaya juga mencontohkan dana dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang baru cair per triwulan. Karena itu, waktu pencairan turut menentukan kecepatan pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan bahwa kondisi SILPA seperti ini juga terjadi di banyak kota besar lain yang mengandalkan PAD sebagai sumber utama.

Eri memastikan bahwa dana SILPA tetap dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah dan tidak dibiarkan mengendap tanpa tujuan. Ia juga menegaskan kesepahaman dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait larangan menempatkan kas daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) luar wilayah. “Yang salah itu kalau uangnya dibiarkan dari Januari atau ditaruh di bank daerah lain. Tapi kalau disimpan untuk kebutuhan wajib, itu bagian dari tanggung jawab keuangan daerah,” pungkasnya.

Pilihan Untukmu