
PATI - Bupati Pati Sudewo tidak berhasil dimakzulkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang digelar pada Jumat, 31/10/2025. Keputusan ini diambil setelah proses penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD mengenai kebijakan Bupati Pati, dimana hanya satu fraksi dari tujuh fraksi yang menginginkan pemberhentian Sudewo.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menjelaskan bahwa hasil voting menunjukkan mayoritas fraksi memilih untuk tidak memakzulkan bupati. "Fraksi PDIP Perjuangan menghendaki agar Pak Bupati dimakzulkan, akan tetapi ada 6 fraksi, yaitu Gerindra, PPP, kemudian PKB, Demokrat, PKS, dan Golkar, yang menghendaki agar Bupati ini diberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan," ungkap Ali usai paripurna pada Jumat malam.
Ali menegaskan bahwa sesuai dengan aturan yang berlaku, hasil voting tersebut menunjukkan bahwa Bupati Sudewo tidak dimakzulkan. "Untuk itu, yang menang adalah enam fraksi tadi," ujar dia. Fraksi PDI Perjuangan menghendaki pemberhentian Bupati Pati karena menilai adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan berdasarkan paparan tim pansus DPRD sebelumnya.
Sebelumnya, terdapat setidaknya 12 poin tuntutan masyarakat kepada Bupati Pati Sudewo, dimana beberapa di antaranya dianulir sebagai pelanggaran aturan oleh tim pansus DPRD. Setelah proses pembahasan yang berlangsung selama dua bulan terkait hasil kinerja bupati, Ali Badrudin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas hasil akhir paripurna tersebut. "Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, itulah hasil akhir yang disampaikan oleh teman-teman DPRD Pati," kata Ali.




















