
TEGAL – Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1.216.000 batang rokok ilegal merek GP tanpa pita cukai di ruas Jalan Tol Pejagan–Pemalang, pada Kamis (2/10). Seluruh barang disamarkan dalam tumpukan karung berisi pupuk kandang di dalam sebuah truk berwarna kuning yang dikemudikan oleh dua orang berinisial CK dan GA.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Tegal dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, serta Bea Cukai Sidoarjo. “Tak sendiri, operasi ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah yang terus kami perkuat,” ujar Yudiyarto dalam keterangannya, Senin (3/11).
Penindakan dilakukan di rest area KM 294, Kecamatan Surodadi, Kabupaten Tegal. Berdasarkan laporan intelijen yang diterima sehari sebelumnya, tim Bea Cukai Tegal segera bergerak melakukan patroli. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan truk yang dicurigai membawa barang ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 1.216.000 batang rokok tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,8 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp1,17 miliar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman barang adalah seseorang berinisial ILP. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ILP mengakui perbuatannya dan telah membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai, yaitu Rp2.721.408.000.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan kami. Sinergi dan kewaspadaan akan terus kami tingkatkan untuk menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” tegas Yudiyarto.




















