
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan fenomena memprihatinkan dimana dana bantuan sosial dan beasiswa justru digunakan untuk deposit judi online oleh ratusan ribu penerima. Data terbaru menunjukkan lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial diketahui menggunakan dana bansos untuk bermain judi online.
"Uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil korupsi," kata Yusril saat ditemui di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 4/11/2025. Ia menambahkan bahwa Kementerian Sosial telah mengetahui melalui kerja sama dengan PPATK bahwa lebih dari 600.000 penerima bantuan sosial menggunakan dana tersebut sebagai modal judi online.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya telah mengonfirmasi temuan ini. Pada semester pertama tahun 2025 saja, sebanyak 78.000 penerima bansos terindikasi aktif bermain judi online. "Ini yang baru saja kami terima. Tadi ada yang ikut, yang diduga pemain judi online pada triwulan pertama tahun 2025, sebanyak 78.000 orang," ujar Gus Ipul di kantornya pada Kamis, 7/8/2025.
Data yang lebih rinci dari analisis transaksi keuangan semester I 2025 mencatat 132.557 penerima bansos pernah melakukan transaksi terkait judi online. Total nilai depositnya mencapai Rp 542,5 miliar dengan lebih dari 3,7 juta transaksi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa mayoritas pemain judi online berasal dari kalangan berpenghasilan rendah. "Para pelakunya, para pemainnya itu tetap dari saudara-saudara kita yang berpenghasilan Rp 5 juta ke bawah per bulan," kata Ivan.
Meskipun demikian, PPATK berhasil menekan angka perputaran uang judi online dari Rp 359 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp 155 triliun hingga triwulan ke-4 tahun 2025. Nilai deposit pemain juga berhasil ditekan dari Rp 51 triliun menjadi Rp 24 triliun pada Oktober 2025.
Yusril menekankan bahwa pemberantasan judi online akan lebih efektif jika dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang TPPU memungkinkan pendeteksian transaksi mencurigakan dan pembekuan sementara rekening yang terindikasi. "Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi, kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali," kata Yusril.




















