
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi menetapkan kebijakan redenominasi rupiah sebagai agenda strategis nasional dengan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang pada tahun 2027. Kebijakan ini akan menyederhanakan nilai mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol di belakang nominal uang, mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat. Langkah bersejarah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025.
Melalui beleid ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ditugaskan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah, atau yang dikenal dengan RUU Redenominasi. “RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU lunceran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut. Redenominasi rupiah didefinisikan sebagai penyederhanaan nilai mata uang dengan cara menghilangkan beberapa angka nol di belakang nominal uang, tanpa mengubah nilai sebenarnya. Contohnya, sebelum redenominasi Rp1.000, setelah redenominasi menjadi Rp1, namun nilai uang tersebut tetap sama.
Kebijakan ini bukan hal baru, karena wacana redenominasi sudah dibahas sejak tahun 2013 dengan tiga tahapan yang telah dirancang: tahap persiapan aturan dan infrastruktur, tahap transisi dengan dual price tagging (mata uang lama dan baru), dan tahap phasing-out dimana seluruh transaksi memakai mata uang baru. Namun implementasinya terbentur persoalan hukum, dimana Mahkamah Konstitusi pada 17 Juli 2025 memutuskan bahwa redenominasi tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, “Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal.” Oleh karena itu, pemerintah dan DPR wajib menyusun RUU khusus jika ingin mewujudkan redenominasi. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi nasional, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang Indonesia di mata internasional.




















