
PEKANBARU – Polda Riau melalui Subdit III Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap jaringan besar pengedar narkotika lintas negara dengan total aset hasil kejahatan mencapai Rp15 miliar. Dua tersangka utama, MR alias Abeng dan H alias Asen, ditangkap di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan panjang lintas negara.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo mengatakan, jaringan ini terhubung langsung dengan sindikat internasional dan telah lama beroperasi di wilayah pesisir. “Ini bukan jaringan kecil. Kami tegaskan, siapa pun yang berani bermain narkoba di Riau akan kami sikat habis,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (11/11).
Kasus ini berawal dari penggerebekan di rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir, pada 22 Juni 2025. Dari lokasi, polisi menemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, dan 220 butir happy five. Hasil pengembangan mengarah ke Abeng, bandar kawakan yang sempat melarikan diri ke Malaysia sebelum akhirnya ditangkap di Jalan Perniagaan, Rohil, pada 30 Oktober 2025.
Penyidik menemukan bahwa Abeng menjalankan praktik pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan hasil transaksi narkoba. Ia menggunakan rekening atas nama istrinya, Sulastri, untuk mengelola uang hasil kejahatan yang kemudian dibelanjakan menjadi aset sah seperti kebun sawit seluas enam hektare, ruko dua lantai, kapal tangkap ikan, dan dua mobil mewah.
Dari hasil penelusuran keuangan, polisi menyita uang tunai Rp11,34 miliar, tiga bidang tanah, kapal, serta ruko. Total nilai aset yang disita sementara mencapai Rp15,26 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan, posisi geografis Riau yang berhadapan langsung dengan Malaysia membuat daerah ini rawan menjadi jalur penyelundupan narkoba internasional. Ia mengimbau masyarakat pesisir agar aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. “Kita harus bersama-sama mempersempit ruang gerak sindikat ini. Publikasi dari media dan kesadaran masyarakat menjadi benteng utama melawan narkoba,” tegasnya.




















